RASA1JIWA - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak telah resmi berlaku sejak 31 Maret 2026. Namun, aturan teknis yang lebih rinci—seperti besaran sanksi, batasan jumlah kamar, dan prosedur perizinan—masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.
Tulisan ini disusun RASA1JIWA sebagai bentuk pelayanan hukum bagi warga yang kerap tersesat dalam labirin regulasi daring. Kami hadir untuk menerjemahkan kebijakan publik agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat akar rumput.
Perlu dicatat, RASA1JIWA tidak menurunkan seluruh Bab dari Perda ini secara utuh.
Hal itu mengingat substansi Perda tidak menyentuh kepentingan seluruh warga secara merata—tidak seperti persoalan sampah yang bersifat lintas kawasan dan lintas lapisan.
Karenanya, kami memilih menyoroti dampak lingkungan sebagai catatan khusus.
Mengapa Perda Ini Penting?
Dengan bertambahnya jumlah kamar kos pada suatu kawasan, meningkat pula jumlah penghuni, kepadatan penduduk, dan kebutuhan infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, serta pengelolaan limbah.
Perda ini hadir untuk menata hunian di Surabaya, dengan fokus utama pada:
· Pengaturan rumah kos dan kontrakan
· Pengelolaan rumah susun (rusun)
· Pencegahan kawasan kumuh
Sebagai informasi, Peraturan ini mencabut sejumlah aturan lama, termasuk Perda tentang Usaha Pemondokan (1994) dan Perda tentang Pemakaian Rumah Susun (2010).
Poin-Poin Penting yang Paling Berdampak bagi Warga Surabaya
1. Aturan Baru untuk Rumah Kos & Kontrakan (Paling Krusial)
Bagian ini paling banyak disorot karena berdampak langsung pada pemilik dan penghuni kos.
a. Wajib Lapor Penghuni
· Pemilik kos wajib melaporkan data penghuni baru kepada Lurah melalui RT/RW setempat.
· Batas waktu: paling lambat 7 hari kerja sejak penghuni menempati hunian
· Data juga mencakup masa sewa untuk tertib administrasi kependudukan—Pemkot akan memanfaatkan Aplikasi Cek-in Warga untuk pendataan ini
b. Hak Domisili Resmi
· Pemilik wajib mengizinkan alamat kos/kontrakan digunakan sebagai alamat KTP dan KK penghuni
· Jumlah KK yang terdaftar maksimal sesuai dengan jumlah kamar yang tersedia
· Aturan ini mengatasi kendala yang selama ini sering dialami warga ngekos
· Catatan: Pemilik kos dianjurkan melakukan screening calon penghuni sebelum menerima—jangan hanya mengambil uang sewa tanpa mau menerima risiko administrasi
c. Penataan Zonasi dan Syarat Kos
· Pendirian kos-kosan skala besar dilarang di kawasan zona perumahan
· Hal ini terbukti menjadi dasar hukum bagi warga Mulyorejo yang menolak pembangunan kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai
· Di luar zona perumahan, kos-kosan yang diizinkan harus memenuhi syarat ketat:
· Luas maksimal 300 m²
· Wajib menyediakan lahan parkir internal
· Hanya diperuntukkan bagi satu jenis kelamin atau satu keluarga
· Dilarang untuk sewa harian
Terkait Perda ini Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pentingnya membedakan "Rumah Kos" dan "Kos-kosan".
Rumah kos adalah tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh kamarnya disewakan—perbedaan ini krusial untuk menjaga moralitas dan keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
2. Pengelolaan Rumah Susun (Rusun)
a. Perpanjangan Masa Huni Rusunawa
· Masa tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) diperpanjang dari sebelumnya maksimal 6 tahun menjadi 12 tahun
b. Rusunami Baru untuk Warga Surabaya
· Perda membuka peluang bagi warga ber-KTP Surabaya untuk memiliki Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan harga terjangkau
· Target pembangunan awal: kawasan Tambakwedi dan Sememi (rencana beroperasi 2027)
· Skema: DP ringan (diusulkan maksimal Rp3 juta) dan angsuran panjang (minimal 25 tahun dengan angsuran di bawah Rp1 juta)
· Tidak terbatas untuk Gen Z atau masyarakat miskin—semua warga Surabaya berhak
Dampak Lingkungan yang Perlu Diwaspadai
Kehadiran Perda ini tidak lepas dari keprihatinan terhadap dampak lingkungan akibat hunian yang tidak tertata.
Berdasarkan penolakan warga di beberapa kawasan, potensi dampak negatif yang perlu diwaspadai antara lain:
· Lonjakan volume sampah akibat meningkatnya jumlah penghuni
· Kepadatan lalu lintas dan kemacetan di jalan lingkungan
· Krisis lahan parkir dan penumpukan kendaraan di bahu jalan
· Potensi gangguan keamanan akibat lemahnya pendataan penghuni pendatang
Perda ini hadir untuk mencegah hal-hal tersebut melalui penataan zonasi dan kewajiban pelaporan penghuni.
Pro-Kontra dan Risiko yang Perlu Diwaspadai Pemilik Kos
Aturan domisili resmi ini menuai polemik di kalangan pemilik kos. Kekhawatiran utama adalah risiko hukum jika penghuni pindah tanpa mengganti alamat administrasi.
Dalam praktiknya, banyak penghuni kos yang pindah tanpa memperbarui data pada lembaga keuangan.
Akibatnya, ketika terjadi kredit macet atau pinjaman online bermasalah, alamat lama tetap menjadi tujuan pencarian—dan pemilik kos yang harus menghadapi debt collector.
Ketua Pansus Perda Hunian Layak DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, pada suatu kesempatan mengakui kekhawatiran ini dan mendorong Pemkot untuk segera menyusun Perwali yang mengatur:
· Mekanisme pencabutan domisili saat penghuni pindah
· Perlindungan hukum bagi pemilik kos
· Bentuk sanksi yang jelas
Pesan Penting untuk Masyarakat
Meski Perda ini sudah berlaku, aturan teknis yang lebih rinci—seperti besaran sanksi, batasan jumlah kamar, dan prosedur perizinan—masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.
Masyarakat dan pemilik usaha diimbau untuk memantau perkembangan Perwali tersebut agar dapat mematuhi seluruh ketentuan secara lengkap.
Informasi Lebih Lanjut
📌 Klik tautan berikut untuk mengakses Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 secara lengkap di situs resmi BPK RI.
RASA1JIWA — Menjembatani Warga dengan Informasi Hukum yang Terpercaya.
- Admin
Perda Hunian Layak Surabaya, Perda Kos-Kosan Surabaya 2026, Aturan Rusunami Surabaya, Berita Surabaya Terbaru, Regulasi Hunian Surabaya, Info Hukum Surabaya, Dampak Lingkungan Perda

Tidak ada komentar:
Posting Komentar